
MA memutuskan kerugian lingkungan Rp271 T dalam kasus korupsi PT Timah tidak tepat masuk kerugian negara. Dasar pidana Alwin Albar adalah kerugian riil Rp28 T
Please refer to the full article at https://www.suara.com/news/2026/08/09/095856/ma-koreksi-kerugian-negara-kasus-korupsi-timah-bukan-rp300-triliun-ini-pertimbangannya.