Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya masih menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan oleh operator seluler.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-09-02/soal-kuota-internet-hangus-menkomdigi-beri-deadline-operator-seluler-paling-lambat-28-september-wajib-patuh-putusan-mk.