
JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko pengolahan data.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-09-11/lindungi-data-penerapan-uu-pdp-umkm-harus-proporsional.