
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa tindakan penghapusan (takedown) akun maupun konten di platform digital merupakan kewenangan teknis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pemilik platform, bukan pemerintah. Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Safriansyah Yanwar di Jakarta, Selasa (1/9) menyebut setiap PSE memiliki panduan komunitas masing-masing untuk menilai kelayakan suatu konten. (Azhfar Muhammad Robbani/Irfan Hardiansah/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Please refer to the full article at https://www.antaranews.com/video/5721311/kemenkomdigi-sebut-penghapusan-akun-dan-konten-kewenangan-platform.