KPK membuka peluang memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong. Penyidikan proyek IPAL di Kota Bengkulu masih menggunakan sprindik umum.
Please refer to the full article at https://www.viva.co.id/berita/nasional/1919025-kpk-buka-peluang-periksa-pihak-lain-di-kasus-bengkulu-tak-hanya-kadis-pupr.