
Merekam wajah orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya ke media sosial, terutama dengan narasi yang merugikan, dapat berujung pada sanksi pidana.
Please refer to the full article at https://www.kompas.com/tren/read/2026/08/16/180000465/jangan-asal-rekam-dan-unggah-wajah-orang-ini-risiko-hukumnya.