Pemilik kendaraan di DKI Jakarta bisa bebas sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Simak ketentuan dan cara memanfaatkannya.
Please refer to the full article at https://www.liputan6.com/news/read/8266230/belum-selesaikan-pajak-kendaraan-manfaatkan-pembebasan-sanksi-sebelum-31-agustus-2026.
