Narasi tersebut menyebut adanya kenaikan denda tilang sebesar 150 persen serta pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh.
Please refer to the full article at https://pontianak.tribunnews.com/public-service/1181602/klarifikasi-korlantas-polri-soal-isu-tilang-manual-kembali-diberlakukan-dan-denda-naik-150-persen.