
WargaMalaysia yang di Indonesia kini bisa mengajukan atau memperbarui paspornya, Pasport Malaysia Antarbangsa (PMA) dengan pilihan masa berlaku 10 tahun. Layanan tersebut tersedia di Kanyot Imigrasi atauPejabat Imigresen Malaysia, Kedutaan Besar (Kedubes)Malaysia di Jakarta. Peluncuran PMA versi terbaru ditandai dengan penyerahan secara simbolis oleh Duta Besar Malaysia untuk Republik Indonesia, Dato' Muzaffar Shah Mustafa, di Kedutaan BesarMalaysia, Jakarta, Senin, 7 September ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/internasional/325129/paspor-malaysia-masa-berlaku-10-tahun-kini-bisa-diurus-di-jakarta.