:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ayung-Divonis-19-Tahun-Penjara-Terbukti-Rencanakan-Pembunuhan-Sang-Istri.jpg)
Majelis Hakim PN Tanjungkarang vonis Beny alias Ayung 19 tahun penjara. Ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan istri.
Please refer to the full article at https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213328/ayung-divonis-19-tahun-penjara-terbukti-rencanakan-pembunuhan-mantan-istri.