Inpres No. 9/2025 tentang Koperasi Desa dinilai bermasalah dan lemah secara hukum karena tidak memenuhi syarat darurat, serta bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
Please refer to the full article at https://www.suara.com/news/2026/08/06/195518/pakar-hukum-tata-negara-ungkap-inpres-kopdes-merah-putih-keliru.