
JPNN.com , JAKARTA - BPJS Kesehatan mengumumkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga di luar lima orang yang ditanggung iuran utama.
Please refer to the full article at https://www.jpnn.com/news/anak-keempat-dan-mertua-kini-bisa-masuk-bpjs-kesehatan-pekerja-begini-skema-iurannya.