
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp10 miliar.Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut masuk dalam klasifikasi perbuatan melawan hukum.Dalam perkara ini, .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/08/30/720090/bank-muamalat-digugat-rp10-miliar-ke-pn-jakarta-selatan
Please refer to the full article at https://rmol.id/hukum/read/2026/08/30/720090/bank-muamalat-digugat-rp10-miliar-ke-pn-jakarta-selatan.