
Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal tersebut diangkut sebuah truk yang dihentikan petugas pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026.Berdasarkan informasi yang diterima, penindakan berlangsung singkat pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis lengkap dengan surat jalan yang disebutkan palsu.?Aksi ini bermula dari .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/08/09/717638/bea-cukai-semarang-sita-3-2-juta-batang-rokok-ilegal
Please refer to the full article at https://rmol.id/hukum/read/2026/08/09/717638/bea-cukai-semarang-sita-3-2-juta-batang-rokok-ilegal.
