
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pembagian kuota haji tambahan 2024 bukan keputusan sepihak Pemerintah Indonesia. Menurutnya, konfigurasi pembagian kuota tersebut telah disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Mellisa menyampaikan hal itu usai sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Sidang tersebut beragendakan tanggapan jaksa ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/322755/kuasa-hukum-yaqut-pembagian-kuota-haji-tercantum-dalam-mou-risaudi.