
jatim.jpnn.com , JOMBANG - Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Please refer to the full article at https://jatim.jpnn.com/jatim-terkini/48102/muktamar-ke-35-nu-sepakati-rais-aam-dan-ketum-pbnu-tak-boleh-rangkap-jabatan-politik.