
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Please refer to the full article at https://www.viva.co.id/berita/nasional/1928616-ott-kpk-tangkap-17-orang-ada-dirjen-atrbpn-hingga-2-kakantah.