
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan disebut disusun untuk memastikan kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia dapat terserap. Hal itu diungkapkan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Deni Sefianto. Deni menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/324577/saksi-sebut-kma-1156-disusun-untuk-pastikan-kuota-haji-terserap.