Dengan layanan digital ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan tanpa harus antre panjang di Samsat.
Please refer to the full article at https://pontianak.tribunnews.com/public-service/1181850/syarat-dan-dokumen-pemutihan-pajak-kendaraan-kalbar-agustus-2026-via-simpel-jak-bek-dan-samsat.