
Tiga pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan mereka untuk mengutak-atik aturan, menarik fee, maupun melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kesaksian itu disampaikan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto; mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/324581/3-saksi-kemenag-tegaskan-yaqut-tak-pernah-perintahkan-tarik-fee.