Menurut para Pemohon, Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu. Akibatnya terdapat perlakuan hukum yang berbeda.
Please refer to the full article at https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/921114/pemohon-uji-pasal-50a-uu-p2sk-soroti-potensi-hambatan-penegakan-hukum-dan-kesetaraan-di-hadapan-hukum.