
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkanpenggunaan uang gratifikasi oleh mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma'ruf Cahyono. Sebagian dari uanggratifikasi sekitar Rp 30 miliar yang diterimanya,diduga digunakan Ma'ruf untuk merenovasi rumah pribadi dan membiayai resepsi pernikahan anaknya. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/317097/kpk-duga-eks-sekjen-mpr-pakai-uang-gratifikasi-untuk-resepsi-pernikahan-anak.