
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengusulkan adanya sistem pembagian atau klaster penanganan perkara korupsi yang lebih tegas antara Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Amir, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar ketiga institusi tersebut tidak saling bersinggungan dalam penanganan perkara.Korupsi perlu dibuat klasternya. Mana perkara yang ditangani Bareskrim Polri, mana yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dan man.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/08/28/719873/kpk-polri-kejaksaan-tak-boleh-lagi-saling-sikut-soal-penanganan-korupsi
Please refer to the full article at https://rmol.id/politik/read/2026/08/28/719873/kpk-polri-kejaksaan-tak-boleh-lagi-saling-sikut-soal-penanganan-korupsi.