
Aktivis Hak Asasi Manusia, Muhammad Rezki, mendukung langkah aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap dan menertibkan dugaan praktik penyelenggaraan layanan internet tanpa perizinan di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.Menurut Rezki, keterbatasan infrastruktur dan belum meratanya akses internet resmi di wilayah 3T dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan usaha.Kami melihat kondisi ini terjadi karena akses internet resm.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/08/30/720033/aph-dan-komdigi-didesak-tertibkan-layanan-internet-tanpa-izin-di-daerah-3t
Please refer to the full article at https://rmol.id/nusantara/read/2026/08/30/720033/aph-dan-komdigi-didesak-tertibkan-layanan-internet-tanpa-izin-di-daerah-3t.