
Listrik dapat menjadi objek pencurian. Penggunaan listrik milik orang lain tanpa hak juga diatur dalam KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Ketenagalistrikan.
Please refer to the full article at https://www.beritasatu.com/nasional/3017541/viral-curi-listrik-dan-pasang-wifi-tanpa-izin-apa-ancaman-hukumnya.