
Praktisi hukum Rahmat Sorialam Harahap menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, dan menjunjung tinggi nilai keadilan. "Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/317388/rahmat-sorialam-hukum-tak-boleh-tunduk-pada-opini-publik.