
Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-08-30/aturan-dhe-sda-dilonggarkan-jangan-sampai-devisa-tambang-ikut-kabur.