
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi.
Please refer to the full article at https://news.detik.com/berita/d-8627470/ma-terbitkan-aturan-larang-kasasi-putusan-bebas-kejagung-pelajari.