
LPPOM menyatakan kolesom jumbo yang viral di media sosial karena dijual secara terang-terangan mengandung alkohol hingga 19,7 persen, masuk dalam golongan khamr.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-07-18/viral-minuman-kolesom-jumbo-lppom-alkohol-197-persen-termasuk-khamr-haram.