
Mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut tuntas kepemilikan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar yang disita saat penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik harus mampu membuktikan asal-usul aset tersebut sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan indikasi ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/320318/kasus-eks-jampidsus-eks-waka-ppatk-minta-tim-9-ungkap-pemilik-emas-74-kg-dan-rp-476-m.