
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat sub 100 seater (Canadair Regional Jet/CRJ-1000) dan turboprop ATR 72-600. "Amar putusan: Tolak. Menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (22/7/2026). Permohonan PK tersebut terdaftar dengan Nomor 2504 ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/318692/tok-ma-tolak-pk-eks-dirut-garuda-emirsyah-satar-di-kasus-pengadaan-pesawat.