
Raperda toko swalayan Bantul mendapat lima amendemen, termasuk batas jarak, kuota produk UMKM, CSR, pengawasan, dan sanksi.
Please refer to the full article at https://jogjapolitan.harianjogja.com/r-1267905/bantul-siapkan-lima-syarat-baru-untuk-toko-swalayan.