
JPNN.com , JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan atau perintah dari aparat penegak hukum.
Please refer to the full article at https://www.jpnn.com/news/soal-pemblokiran-rekening-lp3hi-bank-hanya-menjalankan-permintaan-aph.