
JPNN.com , JAKARTA - Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti meminta RUU Perampasan Aset harus mengatur dengan tegas perbedaan antara penyitaan atau pembekuan sementara dan pengambilalihan permanen.
Please refer to the full article at https://www.jpnn.com/news/bicara-di-rdpu-dpr-pakar-tidak-boleh-ada-perampasan-aset-tanpa-putusan-hakim.