
Mahkamah Agung AS memenangkan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan pembangunan ballroom Gedung Putih. Keputusan 5-4 ini membatalkan perintah pengadilan bawah.
Please refer to the full article at https://mediaindonesia.com/internasional/928172/ma-as-izinkan-donald-trump-lanjutkan-pembangunan-ballroom-gedung-putih.