
Tiga nama dengan perolehan suara terbanyak dalam aspirasi Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih atau baru saja berkaitan dengan jabatan politik. Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menyampaikan lima nama yang memenuhi ketentuan untuk diajukan kepada Rais Aam PBNU terpilih guna mendapatkan persetujuan tertulis dan selanjutnya ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/323952/5-kandidat-masuk-calon-ketum-pbnu-nusron-wahidgus-ipul-gugur.