
Metode sosialisasi perlindungan konsumen diubah dengan menyambangi tempat keramaian dan melakukan sampling untuk mengukur pemahaman hak dan kewajiban konsumen.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-09-06/sosialisasi-perlindungan-konsumen-diubah-petugas-kini-sambangi-tempat-keramaian.