
Jumlah pemegang saham yang hadir dalam rapat belum memenuhi ambang batas (kuorum) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Please refer to the full article at https://www.kompas.com/properti/read/2026/09/04/235153221/kuorum-pengalihan-aset-belum-terpenuhi-modernland-gelar-rupslb-kedua.