
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) IKetut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). "Mengadili, menolak permohonan Pemohon ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/318376/tok-hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-status-tersangka-dinyatakan-sah.