
Polri membantah penangkapan WN Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, melanggar prosedur. Ia ditangkap dan dideportasi karena berstatus buronan Interpol dan teroris Siprus.
Please refer to the full article at https://www.suara.com/news/2026/07/22/185347/polri-tegaskan-penangkapan-wn-palestina-abdul-karim-sudah-sesuai-prosedur.