
Permendagri 11/2026 mengatur 5 kendaraan yang dikecualikan dari PKB. Mobil listrik tak lagi otomatis bebas pajak, tetapi bisa dapat insentif.
Please refer to the full article at https://nasional.kontan.co.id/news/kendaraan-bermotor-jenis-ini-bebas-pajak-pkb-tahunan-apakah-mobil-listrik-juga.