Kecepatan informasi di media sosial sering mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten 'misleading' yang berpotensi menjerat
Please refer to the full article at https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0417504523/waspada-konten-misleading-bisa-dipidana-ini-penjelasan-hukum-dari-kemenkum-pwi-dan-siber-polda-jateng.