.jpg)
Rencana insentif pajak 0 persen hingga 50 tahun untuk pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terkonfirmasi Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.Iya (ada insentif pajak 0 persen di PFII), nanti menunggu rilis resmi, kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.Ia menjelaskan, fasilitas perpajakan itu tidak diberikan secara seragam kepada seluruh pihak yang beraktivitas di kawasa.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/07/20/715277/djp-benarkan-pfii-akan-bebas-pajak-hingga-50-tahun-aturan-menyusul
Please refer to the full article at https://rmol.id/bisnis/read/2026/07/20/715277/djp-benarkan-pfii-akan-bebas-pajak-hingga-50-tahun-aturan-menyusul.