
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan ganti rugi Roy Suryo tidak dapat diterima karena cacat formil.
Please refer to the full article at https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/918875/hakim-tolak-gugatan-ganti-rugi-roy-suryo-permohonan-praperadilan-tak-dapat-diterima.