
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 30 Juli 2026 terkait sengketa informasi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.Dengan demikian salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi menjadi informasi terbuka dan dapat diakses publik, kata Juju melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, dikutip Sabtu.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/08/08/717497/ugm-harus-buka-ijazah-jokowi-ke-publik-sesuai-putusan-ptun
Please refer to the full article at https://rmol.id/hukum/read/2026/08/08/717497/ugm-harus-buka-ijazah-jokowi-ke-publik-sesuai-putusan-ptun.