
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan atau eksepsi mantan Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, persidangan perkara kuota haji akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap menghadapi persidangan. “Jaksa penuntut umum KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat ...
Please refer to the full article at https://rm.id/baca-berita/nasional/323712/perlawanan-yaqut-tak-diterima-kpk-siap-buktikan-dakwaan-kasus-haji.