
Pemerintah AS umumkan tarif tambahan 10% untuk Indonesia, sebagai bagian dari kebijakan baru terkait kerja paksa. Berikut faktanya.
Please refer to the full article at https://www.cnbcindonesia.com/news/20260724082438-4-753467/4-fakta-lengkap-perang-dagang-jilid-3-mulai-ri-resmi-kena-tarif-10.