
KPK juga dapat mengambil alih perkara apabila terdapat campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang menghambat proses hukum.
Please refer to the full article at https://koran-jakarta.com/2026-07-12/kpk-buka-peluang-ambil-alih-kasus-febrie-adriansyah-jika-penanganan-di-kejagung-mandek.