
Purbaya mengatakan ada kemungkinan pihaknya akan kembali menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pada platform e-commerce atau lokapasar (marketplace).
Please refer to the full article at https://www.viva.co.id/bisnis/1920937-penerapan-pajak-e-commerce-berpeluang-kembali-ditunda-purbaya-ungkap-alasannya.