
JPNN.com , JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Please refer to the full article at https://www.jpnn.com/news/pemerintah-ungkap-alasan-tarif-lepas-kewarganegaraan-naik-dari-jadi-rp5-juta.